Penetapan perwalian anak kandung

P E N E T A P A N

Nomor 0002/Pdt.P/2013/PA.Yk

بسم الله الرحمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Perwalian  oleh :

SRIWATI, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir, pekerjaan Pedagang, tempat tinggal di Tegalgendu KG II/1141 RT.53 RW. – Kelurahan Prenggan Kecamatan Kotagede Kota Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada WACHYU HIDAYAT, SH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Kaliurang KM 2 Lt. Basement Gd Plaza Kabupaten Sleman berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Desember 2012, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;

Pengadilan Agama tersebut ;

Setelah membaca dan mempelajari surat-surat perkara;

Setelah mendengar  pihak yang berperkara;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

      Menimbang, bahwa Pemohon dalam  surat Permohonannya tertanggal 04Januari 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0002/Pdt.P/2013/PA.Yk, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 1991 telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Gino Utomo, sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 36/04/V/91 tertanggal 1 Mei 1991 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi;
  2. Bahwa setelah melaksanakan perkawinan tersebut, sebagaimana layaknya sebuah rumah tangga, Pemohon dengan Alm. Gino Utomo juga dianugrahi 2 (dua) orang anak dari perkawinan tersebut yaitu :

1)    CITRA WIDYAWATI UTOMO, Perempuan, lahir 6 Februari 1992 (± 20 tahun);

2)    MADINAH ANUGRAH WATI UTOMO, perempuan, lahir tanggal 12 November 1999 (± 12 tahun);

  1. Bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Alm. Gino Utomo teleh memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni Undang-Undang Perkawinan;
  2. Bahwa kemudian pada tanggal 7 Agustus 2011, suami Pemohon, yaitu Gino Utomo telah meinggal dunia berdasarkan Akta Kematian Nomor 12082001-0007. Sebagaimana telah tercatat pada Kutipan Akta Kematian, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul pada tanggal 15 Agustus 2011;
  3. Bahwa anak Pemohon yang ke-2 (dua) yaitu MADINAH ANUGRAH WATI UTOMO, sampai dengan diajukanna permohonan ini dalah masih berusia 13 tahun atau masih di bawah umur;
  4. Bahwa Pemohon sekarang sangat memerlukan hak Perwalian untuk keperluan sekolah, serta demi masa depan dan demi menjamin kesejahteraan serta perlindungan hukum, kepada anaka kami yang bernama MADINAH ANUGRAH WATI UTOMO;
  5. Bahwa untuk memperoleh hak perwailian tersebut, harus ada penetepan dari Pengadilan Agama Yogyakarta;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon dengan hormat kepada yth Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagi berikut :

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan dak perwalian anak yang bernama MADINAH ANUGRAH WATI UTOMO, berada pada Pemohon, yaitu Sri Wati;
  3. Membebankan biaya pemeriksaan Permohonan ini kepada Pemohon;

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,  kuasa Pemohon datang menghadap dipersidangan, lalu Ketua Majelis menasehati bahwa berdasarkan hukum orang tua adalah wali terhadap anaknya, akan tetapi tidak berhasil. Selanjutnya dilanjutkan dengan membaca surat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;

Menimbang, bahwa Pemohon memberikan penjelasan bahwa tujuan Pemohon mengajukan penetapan perwalian terhadap anak kandungnya yang bernama MADINAH ANUGRAH WATI, umur 12 tahun adalah untuk keperluan mengurus pemindahan harta warisan almarhum suami Pemohon kepada anak Pemohon pada Badan Pertanahan Nasional sesuai anjuran Badan Pertanahan Nasioanal;

Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat  berupa :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon yang aslinya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Yogyakarta nomor 3471146209690002 tanggal 20 Mei 2009, yang yang telah di nazzegelen dengan bermaterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kemudian Ketua Majelis memberi tanggal dan paraf, lalu diberi kode P.1;
  2. Fotokopi kutipan akta kematian atas nama GINO UTOMO yang aslinya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bantul nomor 3402-KM-12082011-007 tanggal 15 Agustus 2012, yang yang telah di nazzegelen dengan bermaterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kemudian Ketua Majelis memberi tanggal dan paraf, lalu diberi kode P.2;
  3. Fotokopi kutipan akta kelahiran atas nama MADINAH ANUGRAH WATI yang aslinya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Yogyakarta nomor 745/I/DSP/2002 tanggal 25 April 2002, yang yang telah di nazzegelen dengan bermaterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kemudian Ketua Majelis memberi tanggal dan paraf, lalu diberi kode P.3;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Pemohon yang asilinya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakartal nomor 347114/030998/1558 tanggal 05 Februari 2009, yang yang telah di nazzegelen dengan bermaterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kemudian Ketua Majelis memberi tanggal dan paraf, lalu diberi kode P.4;
  5. Fotokopi Surat Penjelasan Hukum dari Pengadilan Negeri Wates kepada Kepala badan Pertanahan Kabupaten Kulonprogo yang aslinya dari Pengadilan Negeri Wates Nomor W13-U3/273/PA.03.10/III/08 tanggal 26 Maret 2008, yang yang telah di nazzegelen dengan bermaterai cukup, setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, kemudian Ketua Majelis memberi tanggal dan paraf, lalu diberi kode P.5;

Menimbang, bahwa disamping mengajukan bukti surat – surat Pemohon juga mengajukan saksi-saksi yaitu:

  1. Holifah binti Abdul Ghani, di bawah sumpah menerangkan yang pada intinya sebagai berikut :

–       Bahwa saksi mengenal dengan Pemohon karena saksi adalah saudara kandung Pemohon;

–       Bahwa saksi mengenal suami Pemohon, pada tahun 2010 suami Pemohon meninggal dunia karena sakit jantung;

–       Bahwa sejak menikah dengan Gino Utomo Pemohon belum pernah bercerai;

–       Bawha dalam pernikahannya dengan Gino Utomo, Pemohon telah dikaruniani 2 (dua) orang anak, anak pertama berusia 20 tahun sedangkan anak yang kedua berusia 12 tahun;

–       Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan penetapan perwalian adalah untuk keperluan pembagian harta warisan dan menjalankan wasiat almarhum suami Pemohon

  1. Sulasmi binti Tagrib, di bawah sumpah menerangkan yang pada intinya sebagai berikut :

–       Bahwa saksi mengenal dengan Pemohon karena berteman dan juga bertetangga dengan Pemohon dan saksi juga mengenal suami Pemohon, yaitu Gino Utomo. Suami Pemohon telah meninggal dunia 1 tahun yang lalu karena sakit jantung;

–       Bahwa dari pernikhannya dengan Gino Utomo Pemohon dikaruniai 2 orang anak. Anak pertama bernama Citra Widyawati Utomo umur 20 tahun dan anak kedua Pemohon bernama Madinah Anugrah Wati Utomo, umur 12 tahun;

–       Bahwa sejak menikah dengan Gino Utomo, Pemohon tidak pernah bercerai;

–       Bahwa harta peninggalan Gino Utomo belum pernah dibagi

Menimbang, bahwa selanjutnya  Pemohon menyatakan tidak mengajukan tanggapan apapun lagi dan mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusannya;

Menimbang, bahwa  untuk mempersingkat  uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dalam berita acara yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;

Tentang Hukumnya

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah seperti diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa perkara ini adalah permohonan penetapan perwalian yang dilakukan oleh pemohon terhadapa anak kandungnya, meskipun dalam dalam kompetensi absolut Pengadilan Agama yang tercantum dalam Undang-undang Peradilan Agama tidak menyebutkan secara tegas bahwa Permohonan Penetapan perwalian oleh orang tua kandung merupakan kewenagan Pengadilan agama, akan tetapi berdasarkan pasal 49 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam perkara-perkara tertentu jo pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;

Menimbang, bahwa Pemohon yang beragama Islam (vide P.1) dan bahwa maksud Pemohon mengajukan perkara ini adalah karena untuk keperluan mengurus pemindahan harta warisan almarhum suami Pemohon kepada anak Pemohon pada Badan Pertanahan Nasional, oleh karena itu Pemohon mempunyai kepentingan hukum yang cukup (legitima persona standi  in judicio) sebagai syarat untuk mengajukan permohonan, dengan demikian perkara ini menjadi wewenang Pengadilan Agama;

Menimbang, bahwa majelis hakim telah menjelaskan dan meminta Pemohon untuk mengurus lagi kepada yang berwenang  bahwa anaknya tersebut adalah anak kandungnya sehingga sebenarnya tidak harus adanya penetapan perwalian, namun Pemohon tetap pada permohonannya karena Pejebat yang berwenang tersebut tetap menginginkan adanya penetapan Pengadilan bahwa pemohon adalah wali anak tersebut di atas dan Pemohon mohon putusan;

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya  Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat yaitu bukti P.1 sampai dengan bukti P.5 serta 2 orang saksi;

Menimbang, bahwa terhadap alat bukti tertulis Pemohon, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-1 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, membuktikan bahwa Pemohon bertempat tinggal di yurisdiksi Pengadilan Agama Yogyakarta ;

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-2 berupa fotokopi kutipan akta kematian atas nama GINO UTOMO (suami Pemohon), membuktikan bahwa bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2012;

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-3 berupa fotokopi kutipan akta kelahiran atas nama MADINAH ANUGRAH WATI, membuktikan bahwa anak yang bernama Madinah Anugrah Wati adalah anak Pemohon dari pernikahan Pemohon dengan Alm. Gino Utomo;

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-4 berupa fotokopi Kartu Keluarga atas nama Pemohon bersesuaian dan menguatkan bukti P-3, yaitu Pemohon adalah ibu kandung dari Madinah Anugrah Wati;

Menimbang, bahwa terhadap bukti P-5 berupa fotokopi Fotokopi Surat Penjelasan Hukum dari Pengadilan Negeri Wates kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kulonprogo menunjukkan bahwa Badan Pertanahan memerlukan Penetepan Perwalian untuk mengurus harta anak yang belum dewasa;

Menimbang, bahwa Pemohon di persidangan  telah menguatkannya dengan menghadirkan saksi-saksi sebagaimana terurai diatas;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakya yeng terungkap di persidangan dapat disimpulkan :

  1. Bahwa dalam pernikahan Pemohon dengan suaminya (Gino Utomo) telah dikaruniai dua orang anak yang bernama CITRA WIDYAWATI UTOMO, Perempuan, lahir 6 Februari 1992 (± 20 tahun) dan MADINAH ANUGRAH WATI UTOMO, perempuan, lahir tanggal 12 November 1999 (± 12 tahun);
  2. Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2012 dengan meinggalkan Pemohon, 2 (dua) orang anak dan beberapa harta peninggalan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 345 KUHPerdata jo Pasal 47 (a) Undang-Undang Nomor 1  tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa anak yang belum dewasa atau belum pernah menikah kekuasaannya/perwaliannya berada pada orang tua kandungnya atau salah salah satu dari orang tua kandungnya jika salah satau dari orang tua kandungnya meninggal dunia. Dengan demikian permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan menyatakan bahwa Pemohon adalah wali dari anak yang bernama Madinah Anugrah Wati Utomo;

Menimbang, bahwa sesuai kepentingan hukum, maka penetapan ini khusus diberikan kepada Pemohon dalam mengurus peralihan hak harta almarhum suami Pemohon kepada anak-anaknya pada Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 tahun 2006, biaya perkara dibebankan kepada   Pemohon;

Mengingat, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

MENETAPKAN

1.   Mengabulkan permohonan pemohon;

2.   Menyatakan anak bernama Madinah Anugrah Wati Utomo  lahir tanggal 12 November 1992 berada di bawah perwalian pemohon;

3.   Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2013 M bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1434 H., oleh Hakim Pengadilan Agama di Yogyakarta yang terdiri dari Drs. H. M. ALWI THAHA, SH, MH sebagai Ketua Majelis dan Drs. H. HUSAINI IDRIS, SH, MSI serta Drs. H. AHMAD ZUHDI, SH, M.Hum sebagai hakim-hakim Anggota, putusan mana oleh Hakim tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh SULYADI, SHI sebagai panitera Pengganti Pengadilan Agama tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;

Ketua  Majelis;

Drs. H. M. ALWI THAHA, SH, MH

Hakim Anggota I                              Hakim Anggota II

Drs. H. HUSAINI IDRIS, SH, MSI Drs. H. AHMAD ZUHDI, SH, M.Hum

Panitera Pengganti

SULYADI, SHI

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

2 Balasan ke Penetapan perwalian anak kandung

  1. efraim berkata:

    Bahwa tindakan Badan Pertanahan Nasional adalah sangat tepat untuk melakukan law inforcement di bidang harta peninggalan guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan tertib administrasi peralihan hak atas tanah almarhum. Adapun peralihan hak itu didasarkan pada alasan kepentingan tumbuh hidup dan pendidikan ahliwaris di bawah umur. Guna mendukung kepentingan anak tersebut dibutuhkan penetapan perwalian melalui pengadilan. PERTANYAAN selanjutnya bahwa ketika penetapan perwalian telah dikeluarkan oleh Pengadilan SIAPAKAH yang mengawasi harta bagian si anak sehingga bagian si anak tidak disalah gunakan oleh walinya. Jika walinya masih mempunyai jodoh dan kawin lagi, apakah harta si anak masih dapat terjamin dan tidak disalah gunakan oleh suami walinya…. wallahualam. Disinilah dibutuhkan Pengawas wali agar wali tidak menyalahgunakan harta warisan anak di bawah umur sebagaimana diatur adalam Pasal 366 KUH Perdata jo. Pasal 35 UU Perlindungan Anak. Sebuah Lembaga Negara yang tua yang telah dilupakan akan Tugas dan Fungsinya yaitu BALAI HARTA PENINGGALAN yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM R.I mempunayi tugas sebagai wali pengawas yang merupakan pelaksana penetapan pengadilan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

    • menujumimpiblog berkata:

      terimakasih atas komentarnya yang sangat bermanfaat bagi saya…
      mengenai pertanyaan bapak tentang (SIAPAKAH yang mengawasi harta bagian si anak sehingga bagian si anak tidak disalah gunakan oleh walinya. Jika walinya masih mempunyai jodoh dan kawin lagi, apakah harta si anak masih dapat terjamin dan tidak disalah gunakan oleh suami walinya). inilah yang menjadi permasalhan, sementara ngera dalam hal ini belum punya kewenagan untuk “mengawasi’ harta tersebut. barangkali sebagai solusi antisifatif adalah ketika janda/duda akan menikah lagi maka harat bersama dengan suami/isteri harus dibagi terlebih dahlu sebelm ia menikah lagi, hal ini untuk “menjamin” anak yang lahir dari pernikahan pertamannya.akan tetapi halini sulit sekali diterapkan, ada banyak faktor mengapa itu menjadi sulit. PR kita bersama bagaimana menysun sebuh konsep yang win-win solution – meminjam bahasa SBY hehee

Tinggalkan komentar